Terbit Senen 30/10/2023
Mardatanews.com, - Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dengan LHP Nomor : 41.C/LHP/XV.PDG/05/2022 tanggal 19 mei 2022 terdapat temuan signifikan terkait mekanisme pengadaan makanan dan minuman untuk siswa kurang mampu pada Dinas Pendidikan yang di nilai tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp. 476.323.204,00.
KPA dan PPTK di nilai kurang batanggang jawab atas pekerjaan yang di lakukan Pasalnya, di ketahui pengadaan makanan dan minuman untuk siswa kurang mampu oleh Dinas Pendidikan ini di nilai tidak sesuai ketentuan bahkan terdapat kelebihan pembayaran yang belum di setorkan pada kas daerah provinsi Sumetera Barat.
Berdasarkan hasil temuan tersebut BPK merekomendasikan diantaranya memproses kelebihan pembayaran pekerjaan minimal sebesar Rp. 476.323.204,00. Dari pihak- pihak terkait dengan menginstruksikan KPA dan PPTK supaya mempertanggungjawabkan nya dengan cara menyetorkannya ke kas daerah yang terdiri dari : CV GC sebesar Rp. UU146.965.710,00, PT FB sebesar Rp. 113.010.039,00, CV Sid sebesar Rp. 216.347.455,0.
Diketahui Dari total sebesar Rp. 476.323.204,00 kelebihan pembayaran yang belum di setorkan ini sampai dengan semester 1 tahun 2022 baru di setorkan sebesar Rp.146.965.710,00 atas nama CV GC, sehingga terdapat sisa yang belum di setorkan ke kas daerah sebanyak Rp. 329.357.494,00. Atas nama PT FB dan CV Sid.
(Amar Piliang)