Terbit Senen,15 September 2025
Diduga Walikorong Banyak Makan Gaji Buta Dan Tidak Tau Apa Fungsi Serta Tanggungjawab Nya
MardataNews.com-PADANG PARIAMAN-- Tugas dan fungsi Wali korong/Wali jorong meliputi membantu Walinagari dalam pelaksanaan tugas kewilayahan, menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melakukan pembangunan Nagari, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat di wilayahnya. Fungsi ini mencakup pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelayanan masyarakat, pengelolaan administrasi kependudukan, pengawasan pembangunan, serta pengembangan ekonomi dan bergotong royong bersama masyarakat.
Salah satu korong yang berada dalam Kenagarian Balai Baiak malai III koto kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman sudah sangat sekian lama jalan atau jalur transportasi masyarakat ini dibiarkan menutupi badan jalan sehingga menjadi semak belukar sama sekali tidak pernah diperhatikan oleh pejabat Korong tersebut.
Salah seorang pemuka masyarakat mengatakan kepada awak media yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan "kami merasa tidak punya pejabat Korong karena kegiatan atau agenda untuk kemasyarakatan tidak pernah dilaksanakan,"ucapnya
Dan kami sangat berharap kepada bapak Walinagari untuk merespon dan menangapi keluhan masyarakat ini tentang salah seorang Walikorong yang seolah-olah tidak mau tau dengan kemajuan dan perkembangan kampungnya,"tambahnya
Kami juga berharap kepada Pemerintah Nagari, Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman serta instansi yang terkait melalui media ini berharap agar memberikan pembinaan serta arahan kepada pejabat setingkat Walikorong untuk agar mereka bisa melaksanakan tugas serta fungsi mereka selaku perpanjangan tangan Walinagari nya.
(Tim)
