-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Irigasi Mangkrak di Parit Malintang: Dana APBN Diduga Dikorupsi?

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T04:00:20Z

Terbit Rabu,5 November 2025

Irigasi Mangkrak di Parit Malintang: Dana APBN Diduga Dikorupsi?



MardataNews.com-Padang Pariaman - Bantuan pemerintah pusat melalui anggaran APBN Tahun 2024 yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Padang Pariaman diduga kuat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi disalahgunakan.

 

Salah satu contohnya adalah pembangunan irigasi perpompaan besar di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung. Kelompok Tani Sosopan Saiyo menerima bantuan senilai Rp 115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dari APBN 2024 untuk pembuatan bak penampung air sebagai bagian dari kegiatan irigasi perpompaan.

 

Namun, setelah selesai dibangun pada tahun 2024, irigasi tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan bagi petani di sekitarnya.

 

Seorang petani di Parit Malintang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi irigasi yang terbengkalai. Ia menyatakan bahwa irigasi seharusnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan air di sawah.

 

"Sejak selesai dibangun hingga saat ini, irigasi ini belum berfungsi. Lokasi pembangunannya pun berada di area perkebunan, bukan di area persawahan," ujarnya.

 

Petani tersebut berharap agar dinas terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki sarana irigasi perpompaan tersebut.

 

"Mesinnya ada, tetapi tidak bisa difungsikan," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Ketua Kelompok Tani Sosopan Saiyo. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam.

 

Proyek ini bertujuan untuk menyediakan akses air irigasi yang efisien bagi petani, terutama di musim kemarau, dengan memanfaatkan teknologi modern untuk memompa air dari sumber permukaan ke lahan pertanian. Namun, ketidakjelasan manfaat dari bangunan tersebut menjadi sorotan publik.

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Peraturan Menteri Pertanian terkait pengelolaan dana bantuan pertanian, yang mengatur tentang mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pengawasan dana bantuan untuk kelompok tani.

 

Rilis :Z

Penulis:Am Piliang

 

Bolasport

×
Berita Terbaru Update