-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Zakat Fitrah 1447 H di Padang Pariaman Tetapkan: Rp40.000 hingga Rp50.000 per Jiwa Berdasarkan Kualitas Beras!

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T17:13:29Z

Terbit jumat, 6 Februari 2026

Zakat Fitrah 1447 H di Padang Pariaman Tetapkan: Rp40.000 hingga Rp50.000 per Jiwa Berdasarkan Kualitas Beras!


MardataNews. com-PADANG PARIAMAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman. Penetapan ini menjadi landasan normatif sekaligus acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah tersebut di wilayah setempat.

 

Musyawarah penetapan fatwa tersebut diadakan beberapa waktu lalu di Kantor BAZNAS Padang Pariaman, dengan melibatkan berbagai unsur terkait yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan sinergi kelembagaan untuk memastikan penetapan dilakukan secara komprehensif, kontekstual, dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.

 

Berdasarkan hasil musyawarah, MUI menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi:

 

- Beras standar: Rp40.000 per jiwa

- Beras medium: Rp45.000 per jiwa

- Beras premium: Rp50.000 per jiwa

 

Penetapan ini mempertimbangkan dinamika harga pangan khususnya beras, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi esensi ibadah maupun kepedulian sosial.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa tersebut dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tahun ini.

 

“BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya landasan fatwa tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi para mustahik dan mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. 


Kutipan Rilis -baznas Padang Pariaman

Penulis:Amar Piliang

 


Bolasport

×
Berita Terbaru Update