3 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Belum Punya Kejelasan Hukum Batas Wilayah, Konflik Tak Kunjung Diselesaikan – DPMD Dinilai Belum Serius Tangani
MardataNews. Com-Padang Pariaman-Tiga nagari di Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Nagari Anduriang (Kecamatan Kayutanam), Nagari Pasia Laweh (Kecamatan Lubuk Alung), dan Nagari Guguak (Kecamatan 2x11 Kayu Tanam), masih menghadapi masalah tidak adanya kejelasan hukum terkait batas wilayah dan pelayanan administrasi. Persoalan ini sudah lama terjadi namun belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak terkait, bahkan hingga saat ini belum ada tindakan konkrit dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik peta wilayah yang muncul.
Sesuai dengan kewajiban pemerintah daerah, pihaknya seharusnya mengambil langkah untuk menetapkan titik koordinat batas nagari yang menjadi sumber konflik. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman dinilai belum secara serius menangani permasalahan tersebut. Adapun dugaan adanya intervensi dari oknum tertentu yang membuat usulan pemekaran Nagari Anduriang Selatan belum terlaksana, perlu diimbangi dengan data dan bukti yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa, pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan titik koordinat peta desa atau nagari yang sedang dalam konflik.
Sudah seharusnya Kepala Dinas DPMD Kabupaten Padang Pariaman secara serius memperhatikan dan menindaklanjuti penetapan batas wilayah untuk pemekaran nagari, guna menjamin kelancaran pelayanan pemerintahan tingkat terendah dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber pada Minggu (22/03/2026) yang tidak mau disebutkan namanya berharap pihak DPMD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan posisi dan jabatan yang diemban, sehingga proses pemekaran tidak tertunda dan dapat memberikan manfaat bagi masa depan masyarakat ketiga nagari tersebut.
Penulis : Amar Piliang
