-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi Dibatasi, Berlaku 28 Maret

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T03:08:14Z

Terbit  sabtu, 7 Maret 2026


Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi Dibatasi, Berlaku 28 Maret

 

MardataNews.com-Jakarta, 6 Maret 2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan menjadi landasan teknis bagi pemantapan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini adalah langkah konkret negara untuk menjaga anak-anak Indonesia dari berbagai risiko yang ada di internet.

 

"Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah akan membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya.

 

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak terkait. "Kami sadar bahwa penerapan peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak," jelasnya.

 

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. "Anak-anak kita dihadapkan pada ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir untuk mendukung orang tua agar tidak lagi menghadapi kekuatan algoritma sendirian," ujarnya.

 

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap pertama akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan.

 

Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

 

Meutya menilai bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital. "Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam hal ini. Langkah ini kami ambil untuk memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi, dengan tujuan agar teknologi dapat memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," tandasnya.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak-anak bangsa.

 

Kutipan: Rilis Amar Piliang

Penulis: Amar Piliang

Bolasport

×
Berita Terbaru Update