Dugaan Pelanggaran Proyek Penguatan Tebing! Material Diduga Ilegal,- Pihak Terkait Bungkam
MardataNews. com-SUMATERA BARAT, Kamis 23 April 2026 - Pekerjaan penanganan pascabencana berupa penguatan tebing sungai yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V di aliran Sungai Lubuk Minturun, Kota Padang, menjadi sorotan tajam awak media.
Kegiatan yang seharusnya memperkuat struktur bronjong demi keselamatan masyarakat ini justru memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan
Selain itu, dugaan kuat juga mengarah pada penggunaan material batu kali yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang telah disahkan.
Hal ini diduga dilakukan untuk mencari keuntungan besar oleh pihak pelaksana pekerjaan, namun menyalahi ketentuan kontrak serta penggunaan anggaran negara yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Sudah seharusnya pihak pengawas bekerja sesuai aturan dan sesuai kontrak yang telah dibuat, karena ini menyangkut anggaran negara. Pengawasan harus dilakukan ketat supaya jelas dan nyata manfaatnya
Aneh! Saat Dikonfirmasi, Kabalai dan Satker Pilih Bungkam
Melalui kiriman foto maupun pertanyaan langsung, pihak kontraktor pelaksana tidak memberikan jawaban apa pun. Bahkan, ketika dikonfirmasi langsung kepada Kepala Balai (Kabalai) Wilayah Sungai Sumatera V, sosok yang seharusnya bertanggung jawab justru memilih diam dan tidak memberikan keterangan yang jelas.
"Aneh tapi nyata,Naryo Kepala Balai dan jajarannya (Satker) memilih bungkam alias diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaan dengan aturan yang berlaku"
Tentu saja sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Masyarakat berharap proyek strategis nasional ini benar-benar dikerjakan sesuai standar demi keselamatan bersama, bukan justru menyimpan banyak kejanggalan.
Penulis:Redaksi
Bersambung
