Kasus Kematian di RS Aisyiyah Pariaman Jadi Sorotan, Pihak Berwenang Jelaskan Batas Tanggung Jawab dan Definisi Malpraktik
MardataNews.com-PARIAMAN – Belakangan ini publik di Kota Pariaman dan sekitarnya dihebohkan dengan pemberitaan terkait meninggalnya seorang pasien wanita warga Nagari Sunua, Korong Malintang, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisyiyah Kota Pariaman. Peristiwa ini memicu polemik dan berbagai tanggapan, di mana muncul dugaan kuat bahwa kematian pasien disebabkan oleh malpraktik atau kelalaian prosedur medis.
Menanggapi hal tersebut, Kolonel Purnawirawan Dr. Farhaan Abd Sp THT-KL menjelaskan batas kewenangan dan tanggung jawab dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan kewenangan penanganan berada di tingkat pemerintah daerah kota, bukan provinsi.
"Kalau kejadian kematian di RS Aisyiyah Kota Pariaman itu, yang berwenang adalah Dinas Kesehatan Kota Pariaman, bukan Provinsi. Kewenangan Provinsi hanya sebatas pembinaan," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Lebih jauh, ia menekankan tanggung jawab utama yang dipikul oleh pihak fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang menangani pasien.
"Kasus di RS Aisyiyah Kota Pariaman itu adalah tanggung jawab penuh Direktur Rumah Sakit dan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)," tegasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat yang sering kali langsung menyatakan suatu kematian sebagai malpraktik. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan mendalam atau penentuan Penyebab Kematian (COD) untuk mengetahui fakta sebenarnya.
"Kita orang awam sering terlalu cepat memvonis kejadian kematian pasien sebagai malpraktik. Sebenarnya, suatu kasus baru dikatakan malpraktik jika DPJP melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," paparnya.
Sebaliknya, tambahnya, jika tindakan medis sudah dilakukan sesuai SOP namun pasien tetap mengalami kondisi buruk hingga meninggal, hal tersebut dikategorikan sebagai Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), yang mana risikonya bisa terjadi dalam dunia medis tergantung kondisi pasien masing-masing.
Merespons kasus ini, diperlukan kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Kesehatan diminta untuk terus mengawasi kinerja seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berobat.
Penulis:Amar Piliang
