-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Pemkab Padang Pariaman Beri Klarifikasi: Mutasi Yurika Bukan Hukuman, Tapi Langkah Administratif

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T04:18:03Z

Terbit Jumat, 24 April 2026

Pemkab Padang Pariaman Beri Klarifikasi: Mutasi Yurika Bukan Hukuman, Tapi Langkah Administratif

 

MardataNews. com-PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkang mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, menyusul pemberitaan yang berkembang luas di masyarakat.

 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah sanksi sepihak, melainkan bagian dari langkah administratif dalam penataan organisasi demi menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan.

 

“Perlu kami luruskan, yang bersangkutan tidak diberhentikan. Ia ditarik dan dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman untuk penugasan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi. Ini merupakan langkah yang lazim dalam manajemen ASN guna menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Hendra di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).

 

 

 

Soal Pemotongan Dana BOK, Masih Didalami

 

Terkait isu dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Hendra Aswara menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap klarifikasi internal.

 

“Saat ini sedang proses pemeriksaan. Dari apa yang kami baca di media, yang bersangkutan sendiri mengakui adanya pemotongan BOK. Bahkan, dugaan ini juga terjadi di Puskesmas lainnya. Laporan pengaduan ini masih kita dalami secara tuntas,” tegasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan. Setiap kebijakan yang diambil dipastikan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menanggapi isu adanya dugaan kasus serupa di sejumlah puskesmas lain, Pemkab membuka ruang evaluasi menyeluruh guna memastikan tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan.

 

“Evaluasi akan dilakukan secara komprehensif. Ini penting untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

 

 

BKPSDM: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Bagian dari Pembinaan

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman, Maizar, membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31.

 

Dalam regulasi tersebut, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk menetapkan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk penempatan sementara sebagai bagian dari proses pembinaan.

 

“Secara teknis kepegawaian, penarikan ke dinas merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, bukan serta-merta hukuman. Ini dilakukan agar proses klarifikasi berjalan objektif, sekaligus menjaga netralitas dan kelancaran pelayanan di unit kerja,” jelas Maizar.

 

Di akhir pernyataan resmi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran.

 

“Kami tegaskan agar seluruh perangkat, puskesmas, hingga nagari tidak melakukan perbuatan pungutan liar, gratifikasi, suap, dan sejenisnya. Pelayanan harus bersih dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

 

(Kutipan Rilis Kominfo Padang Pariaman)

Penulis: Amar Piliang

Bolasport

×
Berita Terbaru Update