Terbit Rabu, 20 Mei 2026
Marak Pungli di Sekolah, Ketua DPD LSM KPK Sumbar Soroti Dana Komite Rp2 Miliar: Penahanan Ijazah Melanggar Hukum!
MardataNews.com- PADANG, 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI Provinsi Sumatera Barat, Suardi Nike, melontarkan pernyataan tegas menanggapi maraknya praktik pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan, mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Sumbar. Ia meminta Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi segera menindak tegas praktik yang sangat merugikan orang tua siswa tersebut.
Dalam pernyataannya, Suardi menyoroti pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana komite sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10–12, komite memang diperbolehkan menggalang dana, namun sumbangan tersebut harus bersifat tidak mengikat dan berasal dari pihak ketiga (seperti alumni, donatur, atau CSR), bukan dibebankan kepada orang tua siswa dengan nominal yang ditetapkan.
“Faktanya sekarang, ‘sumbangan’ itu dialihkan menjadi Pungli. Sumbangan sejatinya tidak ada angka pasti, tapi ini justru dipatok Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa per bulan. Jika dikalkulasi: dari 1.500 siswa, dengan asumsi 1.000 siswa membayar Rp200.000, terkumpul dana lebih dari Rp2 miliar per tahun. Ke mana uang itu dimanfaatkan oleh kepala sekolah?” tegasnya.
Ia juga menegaskan praktik penahanan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah dengan dalih tunggakan merupakan pelanggaran hukum berat. Aturan Wajib Belajar 9 Tahun untuk jenjang SD dan SMP telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam konsep tersebut, negara melarang segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun, termasuk untuk pembelian seragam maupun LKS.
“Menahan STTB karena tunggakan yang sifatnya ilegal adalah pelanggaran serius terhadap hak pendidikan siswa,” tambah Suardi.
Selain persoalan dana komite, dua praktik lain yang melibatkan koperasi sekolah juga dinilai menyimpang:
1. Penjualan Seragam Berkedok Koperasi
Legalitas koperasi sekolah yang menjual seragam kepada siswa dipertanyakan. “Jika koperasi tersebut tidak memiliki badan hukum yang sah, mereka tidak boleh menjual baju seragam kepada siswa,” tegurnya.
2. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS)
Praktik ini dinilai keliru karena LKS seharusnya merupakan materi pendamping dari guru, bukan barang dagangan. “Negara sudah menyiapkan Dana BOS, di mana 20%-nya dialokasikan untuk pengadaan buku. Kenapa sekolah masih menjual LKS seharga belasan ribu rupiah per mata pelajaran kepada siswa?” kritiknya.
⚠️ Klarifikasi Penting: BLUD SMK BUKAN Alasan Melakukan Pungli
Suardi juga mengingatkan publik bahwa status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMK sering disalahartikan sebagai izin untuk memungut dana dari siswa atau komite sekolah. Berikut adalah penjelasan lengkap dan aturan tegas mengenai BLUD:
Apa Itu BLUD SMK?
SMK diberi izin beroperasi layaknya “perusahaan mini” milik Pemerintah Daerah, di mana hasil usahanya dikembalikan untuk kebutuhan sekolah. Dasar hukumnya Permendagri 79/2018 + PP 74/2012.
- B (Badan): Unit kerja sekolah, bukan perusahaan swasta.
- L (Layanan): Menjual jasa/produk ke masyarakat (bengkel, makanan, sewa aula).
- U (Umum): Terbuka untuk umum, bukan hanya melayani siswa.
- D (Daerah): Milik Pemprov Sumbar, pendapatan masuk ke Kas Daerah terlebih dahulu.
Syarat SMK Menjadi BLUD
1. Memiliki unit produksi (TKRO, Tata Boga, TKJ, dll).
2. Memiliki omzet minimal Rp500 juta/tahun (dari hasil jualan, bukan dari BOS/APBD).
3. Ditetapkan melalui Perda dan SK Gubernur.
4. Memiliki rekening khusus BLUD.
5. Pengelolaan fleksibel namun tetap diaudit BPK.
✅ Dana yang BOLEH Masuk Rekening BLUD
1. Pendapatan jasa servis motor/bengkel.
2. Penjualan produk Tata Boga/hasil kebun.
3. Sewa aula atau gedung sekolah.
4. Hasil praktik kerja siswa.
5. Sponsor dari mitra industri.
❌ Dana yang HARAM Masuk BLUD (Berisiko Pidana!)
1. Uang komite → Wajib di rekening komite; jika masuk BLUD = tindak pidana.
2. Dana BOS → Harus di rekening BOS terpisah.
3. Uang perpisahan/study tour → Di rekening panitia.
4. Sumbangan wali murid → Di rekening komite.
5. Gaji guru → Bersumber dari APBD.
Penggunaan Dana BLUD yang Diperbolehkan
- Membeli bahan praktik (oli, tepung, alat).- Membayar honor guru tamu dari industri.
- Perbaikan alat produksi.
- Modal usaha siswa.
- Insentif bagi siswa berprestasi di unit produksi.
❌ Penggunaan Dana BLUD yang DILARANG
- Membangun gedung permanen baru.
- Membayar tagihan listrik utama sekolah.
- Membayar gaji guru PNS.
- Dipakai untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah → Pasal Tipikor, hukuman hingga 20 tahun.
Contoh Kasus Nyata
SMK di Kota Padang (2023): Seorang Bendahara BLUD dihukum 2 tahun penjara karena memasukkan uang komite senilai Rp200 juta ke rekening BLUD dan menggunakannya untuk membeli barang yang tidak jelas peruntukannya.
Perbedaan Singkat: SMK Biasa vs SMK BLUD
Aspek SMK Biasa SMK BLUD
Aktivitas Jualan Dilarang/Sulit Diizinkan secara resmi
Pencairan Dana Rumit & birokrasi Langsung bisa dipakai
Laporan Keuangan Kaku (Sistem APBD) Fleksibel namun diaudit
Risiko Hukum Kecil Besar jika mencampur dana komite
Intinya: BLUD adalah izin bagi SMK untuk berdagang guna menunjang praktik siswa, tapi UANG KOMITE DAN PUNGLI SAMA SEKALI TIDAK BOLEH MASUK KE DALAM BLUD. Jika ada pihak yang memaksakan hal tersebut, itu adalah jebakan pidana.
Di akhir pernyataannya, Suardi mengimbau Gubernur dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Jika dibiarkan, pihaknya akan mengirimkan surat klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan keuangan di institusi pendidikan tersebut.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor: “Jika ada SMK di Pesisir Selatan atau Solok Selatan yang memaksa orang tua siswa membayar uang komite dengan alasan harus masuk rekening BLUD, sebutkan nama sekolahnya agar kami periksa status BLUD-nya dan laporkan jika terbukti menyimpang.”
Penulis: AMP MardataNews.com
