Proyek Rehap SMAN 1 Kota Singkarak Rp2 Miliar Lebih: Pekerja Tanpa APD Langgar UU Ketenagakerjaan, Diduga Menyimpang Rencana & Minim Pengawasan
MardataNews. com-SOLOK, SUMATERA BARAT – 2026 – SMAN 1 Kota Singkarak tengah melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan perbaikan gedung sekolah dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp2 Miliar. Proyek berskala besar yang bersumber dari Anggaran Tahun 2026 ini merupakan dana bantuan pusat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan dan dikelola secara mandiri oleh pihak manajemen sekolah.
Namun, alih-alih membawa kabar gembira terkait perbaikan fasilitas pendidikan, pelaksanaan pembangunan ini justru memunculkan sorotan tajam dan keprihatinan mendalam dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan serta kegiatan kontrol sosial yang dilakukan awak media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur, kelalaian fatal yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan teknis yang seharusnya berlaku.
Poin pelanggaran hukum yang paling mencolok dan terlihat nyata di lapangan adalah tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh tenaga kerja yang sedang melakukan renovasi. Padahal, kewajiban penggunaan APD dalam setiap kegiatan konstruksi dan pembangunan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi.
Dalam pasal-pasal peraturan tersebut, tertulis jelas bahwa setiap pengusaha atau pemberi kerja WAJIB menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja sesuai dengan risiko dan bahaya pekerjaan yang dihadapi. Pengabaian terhadap ketentuan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang mempertaruhkan keselamatan dan nyawa manusia, serta membuktikan ketidakpatuhan pihak pelaksana terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik pengelolaan dana negara.
Selain masalah keselamatan kerja yang jelas melanggar aturan hukum, pelaksanaan pekerjaan juga diduga mengabaikan aspek teknis dan perencanaan. Pantauan awak media menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selaras dengan rencana kerja dan spesifikasi teknis yang telah disusun. Bahkan, terlihat sangat jelas minimnya pengawasan ketat dari pihak penanggung jawab teknis terhadap progres fisik pekerjaan yang berjalan.
Mencermati sejumlah temuan pelanggaran hukum dan prosedur tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama pelaksana kegiatan. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, sama sekali tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak Kepala Sekolah. Sikap menutup diri ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek miliaran rupiah tersebut.
"Saya melihat langsung pekerjaan di SMAN 1 Kota Singkarak ini. Terkait perencanaannya, jelas sekali tidak sesuai. Jarak pemasangan tiang atau kolom saja tidak pas dengan gambar rencana atau yang biasa disebut jarak bigol. Ditambah lagi pelanggaran Undang-Undang yang sangat nyata: pekerjanya tidak pakai APD sama sekali, padahal di UU Nomor 1 Tahun 1970 sudah jelas mewajibkannya. Kalau memang pelaksanaannya tidak sesuai dokumen, melanggar aturan keselamatan, dan bertentangan dengan kontrak, maka pihak pengawas wajib membongkar kembali, mengganti, dan menuntut tanggung jawab sesuai isi perjanjian," ungkap Awasdi Asja, salah satu warga masyarakat Sumatera Barat yang memantau langsung lokasi pembangunan, Rabu (3/6/2026).
Menurut pengamatan awak media, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana pusat ini seolah berjalan tanpa kendali dan arah yang jelas. Seharusnya, pihak pengawas teknis memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap detail pekerjaan fisik sesuai spesifikasi, aman, dan memenuhi standar kualitas serta ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya; pengawasan terasa sangat lemah atau bahkan nyaris tidak ada.
Ketiadaan tanggapan dan komunikasi terbuka dari Kepala Sekolah justru memperkuat dugaan di kalangan masyarakat bahwa ada upaya mengaburkan informasi atau adanya kepentingan tertentu di balik pelaksanaan proyek ini.
Merespons kondisi yang semakin memprihatinkan tersebut, berbagai kalangan dan elemen masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Masyarakat berharap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini dianggap perlu dan mendesak untuk mengungkap fakta, serta memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, atau kelalaian tugas yang dilakukan oleh pihak pengelola proyek di lingkungan sekolah tersebut.
"Anggaran miliaran rupiah adalah uang rakyat yang dikirim dari Jakarta demi masa depan pendidikan anak-anak kita. Jangan sampai Undang-Undang—termasuk UU Keselamatan Kerja—diabaikan begitu saja. Jangan sampai karena kelalaian atau ketidakpatuhan aturan, hasilnya tidak maksimal, cacat mutu, dan akhirnya merugikan negara. Kami berharap ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang demi keadilan," tegas Awasdi Asja menambahkan pernyataannya.
Hingga berita ini ditulis, kegiatan rehabilitasi masih terus berlangsung di lokasi dengan kondisi yang sama. Sementara itu, pihak berwenang maupun pengelola proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian perencanaan, serta pelanggaran Undang-Undang Keselamatan Kerja tersebut. Awak media akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Penulis:Pimred mardataNews.com
