Dinas Pendidikan Padang Pariaman Klarifikasi Isu Pemaksaan Beli Seragam di SMPN 1 Batang Anai: Tidak Ada Pungutan Wajib
MardataNews.com-Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menanggapi secara serius laporan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik pemaksaan pembelian pakaian seragam di SMP Negeri 1 Batang Anai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., langsung turun ke lokasi pada Jumat (3/7/2026) untuk melakukan klarifikasi dan menggali fakta secara menyeluruh. Pertemuan berlangsung di ruang kepala sekolah dan dihadiri Kepala SMPN 1 Batang Anai Helmizarwati, S.Pd., Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, perwakilan guru, serta tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai peraturan serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Aturan Pengadaan Seragam
Kepala Dinas Pendidikan Hendri menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan pengadaan seragam nasional model putih-biru bagi peserta didik melalui program pemerintah. Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti seragam olahraga, batik, busana muslimah, baju koko, dan atribut lainnya, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.
"Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pengadaan seragam identitas sekolah. Hal ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama orang tua peserta didik," tegas Hendri.
Penjelasan Pihak Sekolah dan Komite
Kepala SMP Negeri 1 Batang Anai Helmizarwati menegaskan pihak sekolah tidak pernah mewajibkan atau memaksakan orang tua membeli seragam melalui sekolah. Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk memesan sendiri kepada penjahit atau konveksi pilihan masing-masing. Apabila ada yang menghendaki pengadaan kolektif, hal itu dikelola oleh komite sekolah.
Kebijakan ini telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua saat pengumuman kelulusan penerimaan siswa baru pada 23 Juni 2026, yang juga dihadiri perwakilan komite.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Syafrieldi menjelaskan kerja sama dengan konveksi di Kota Padang hanya sebatas fasilitasi paket seragam yang bersifat pilihan. Paket untuk siswa laki-laki senilai Rp730 ribu dan siswa perempuan Rp850 ribu sama sekali tidak bersifat wajib.
"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam tidak ada hubungannya dengan proses penerimaan siswa baru maupun hak mengikuti kegiatan belajar mengajar," tandas Syafrieldi.
Hasil Klarifikasi
Berdasarkan pengecekan mendalam yang dilakukan tim Dinas Pendidikan, tidak ditemukan bukti adanya praktik pemaksaan maupun pungutan liar di SMP Negeri 1 Batang Anai.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan pendidikan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi resmi kepada pihak berwenang terhadap informasi yang beredar guna menghindari kesalahpahaman.
Rilis: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman
Penulis: Amar Piliang
