Lindungi Lahan Produktif, Padang Pariaman Usulkan 17.911 Hektare Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
MardataNews.com-PADANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman teguh menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Langkah nyata ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Tata Ruang.
Pengusulan ini bertujuan memasukkan kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai wujud perlindungan lahan subur agar tetap berfungsi menopang ketahanan pangan daerah. Usulan ini mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026.
Pemkab juga telah menyerahkan data spasial format shape file (SHP) ke tingkat provinsi, yang nantinya akan diverifikasi oleh tim Kementerian ATR/BPN. Usai verifikasi, hasilnya menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Bupati, yang selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah mengenai RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Melalui penetapan LP2B ini, pemerintah daerah berharap lahan pertanian produktif terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Langkah ini diharapkan memperkokoh ketahanan pangan, menjaga keberlanjutan pertanian, serta memberikan kepastian hukum bagi kawasan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat tani.
Sumber: Kominfo Padang Pariaman.
Penulis:Amar Piliang
