Tanggapi Pengaduan Masyarakat, Dinas Pendidikan Sumbar Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah
MardataNews. com-Padang – Menanggapi sejumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan masih adanya SMA dan SMK di Sumatera Barat yang menahan ijazah siswa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuad, angkat bicara dan menegaskan pelarangan keras terhadap praktik tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh SMA dan SMK. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, baik tunggakan biaya maupun persoalan administrasi lain," tegas Habibul Fuad saat dihubungi awak media, Jumat (17/7/2026).
Tidak hanya soal ijazah, Dinas Pendidikan Sumbar juga menegaskan sekolah dilarang keras melarang siswa mengikuti ujian hanya karena masalah administrasi atau tunggakan tertentu.
Pihaknya memperingatkan, setiap sekolah yang tetap mengabaikan aturan ini tidak akan dibiarkan. "Kalau masih ada yang melanggar, Dinas siap menindaklanjuti langsung ke sekolah dengan langkah tegas," tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman. Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku, demi menjamin hak peserta didik tetap terlindungi dengan baik.
(Sumber Berita Kutipan Media)
Penulis:Amar Piliang
