-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Cegah Karhutla, Polres Pasaman Barat Intensifkan Sosialisasi & Tegaskan Ancaman Hukum Hingga 15 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T03:57:05Z

Terbit kamis, 27 Agustus 2026.

Cegah Karhutla, Polres Pasaman Barat Intensifkan Sosialisasi & Tegaskan Ancaman Hukum Hingga 15 Tahun Penjara

 

MardataNews.com – PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat terus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan peran personel kepolisian di tengah lingkungan masyarakat.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan. Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polres Pasaman Barat untuk mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

 

"Pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita semua. Masyarakat memiliki peran penting menjaga lingkungan, melakukan pencegahan sejak dini, serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla," tegas Kapolres.

 

📢 Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Jangkau Masyarakat Secara Langsung

 

Sebagai ujung tombak pencegahan, jajaran Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di setiap wilayah binaan. Personel aktif memberikan edukasi bahaya karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan, khususnya di kawasan perkebunan dan wilayah yang berpotensi rawan kebakaran. Pesan-pesan kamtibmas juga disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi agar menjangkau masyarakat secara lebih luas.

 

Masyarakat diingatkan untuk tidak membakar sampah, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan menghindari kegiatan yang memicu api. Kepedulian sederhana — memastikan tidak ada sumber api yang menyebar ke semak belukar atau kawasan hutan — menjadi langkah awal yang sangat berarti.

 

⚖️ Penegakan Hukum Tetap Dikedepankan: Ancaman Hingga 15 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar

 

Selain langkah preventif, Polres Pasaman Barat juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dalam keterangan pada RRI, 26 Agustus 2026, Kapolres menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

"Jangan anggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan karhutla harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap AKBP Agung Tribawanto.

 

📞 Masyarakat Diminta Segera Melapor, Call Center 110 Siap 24 Jam

 

Kecepatan informasi sangat penting mencegah api meluas. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan.

 

🌿 Jaga Alam, Jaga Kehidupan

 

Upaya pencegahan karhutla pada akhirnya bukan sekadar soal memadamkan api, melainkan menjaga keberlangsungan hidup bersama. Hutan dan lahan adalah bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga bersama. Polres Pasaman Barat berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.

 

"Mari bersama mencegah karhutla, menjaga hutan dan lahan, serta mewujudkan Pasaman Barat yang lebih hijau, aman, dan sehat," ajak Kapolres menutup imbauannya.

 

#CegahKarhutla

#PolresPasamanBarat

#JagaAlamJagaKehidupan

#Bhabinkamtibmas

#LingkunganSehat

#SumateraBaratHijau

 

📝 Redaksi MardataNews

📅 Pasaman Barat, 27 Agustus 2026

 

Bolasport

×
Berita Terbaru Update