-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Hampir 6 Bulan Buron! Pelaku Penganiayaan & Penusukan Sadis di Solok Akhirnya Diringkus di Dharmasraya

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T15:15:42Z

Terbit Senen, 24 Agustus 2026

Hampir 6 Bulan Buron! Pelaku Penganiayaan & Penusukan Sadis di Solok Akhirnya Diringkus di Dharmasraya

 

MardataNews.com - DHARMASRAYA - Setelah hampir enam bulan menghilang dan menjadi buron, pelarian Randi Saputra (RS) akhirnya berakhir. Pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan penusukan sadis di Kota Solok ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Solok Kota dan Polres Dharmasraya pada Jumat (21/8/2026) malam.

 

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim URC Polres Solok Kota berkolaborasi dengan Tim URC Alang Bateh Polres Dharmasraya menyergapnya di Jorong Bukik Kampe, Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 21.00 WIB.

 

 Kronologi Kejadian

 

Aksi penganiayaan berdarah ini bermula pada 19 Februari 2026 lalu. Tersangka bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kedatangan mereka dilatarbelakangi kecurigaan bahwa korban akan melaporkan aktivitas penggunaan narkotika kelompok tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Situasi dengan cepat memanas. Korban yang berada di rumahnya dipukul di bagian kepala, lalu dipaksa naik ke atas sepeda motor menuju arah Terminal Bareh Solok.

 

Di tengah perjalanan, kekerasan terus berlanjut. Pada puncaknya, dari arah belakang, Randi Saputra mendekati kendaraan korban dan nekat menghujamkan sebilah pisau ke perut bagian kanan korban.

 

Tusukan tersebut membuat sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan terjatuh, memicu kecelakaan di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku. Korban terhempas tak berdaya di atas aspal.

 

Meski korban sudah tergeletak lemah, tersangka Randi diduga kembali mendekat sambil memegang senjata tajamnya. Beruntung, aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh seorang saksi yang kebetulan melintas bersama istrinya.

 

Dengan kondisi luka parah dan pendarahan hebat, korban berjuang berjalan kaki kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban langsung pingsan sebelum akhirnya dilarikan oleh istrinya ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

 

⚖️ Penangkapan & Jeratan Hukum

 

Penyidikan maraton serta pengumpulan bukti oleh Satreskrim Polres Solok Kota akhirnya membuahkan hasil, hingga keberadaan tersangka terlacak di wilayah hukum Dharmasraya.

 

Saat ini, Randi Saputra telah diboyong ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi penganiayaan tersebut.


Kutipan Rilis Media

Penulis:Amar Piliang

 

Bolasport

×
Berita Terbaru Update