-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Hukum Adat Tetap Hidup, Tak Tanpa Batas! Bupati JKA di Seminar Nasional JMSI: Adat Dipertahankan, Hukum Nasional Dihormati

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T02:34:25Z

Terbit Minggu, 30 Agustus 2026
 

Hukum Adat Tetap Hidup, Tak Tanpa Batas! Bupati JKA di Seminar Nasional JMSI: Adat Dipertahankan, Hukum Nasional Dihormati

 

MardataNews.com – PADANG, Sabtu 29 Agustus 2026 – Hukum adat adalah kekayaan yang hidup di masyarakat, namun pengakuannya harus tetap dalam koridor kepastian hukum, asas legalitas, HAM, dan kesatuan sistem peradilan nasional. Tegasan itu disampaikan Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. saat menjadi narasumber utama dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat 2025–2030.

 

Bertema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”, forum ini mengangkat gagasan penting: menempatkan hukum adat secara proporsional, bukan meniadakan, bukan pula melepaskan begitu saja.

 

 

 

Pemerintah Jadi Fasilitator, Bukan Mengambil Alih Peran

 

“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah harus menjadi fasilitator, pelindung, regulator, penghubung, dan pengawas,” tegas John Kenedy.

 

Langkah strategis penguatan hukum adat meliputi:

 

- Inventarisasi hukum adat yang hidup di nagari

- Memfasilitasi musyawarah bersama ninik mamak dan lembaga adat

- Melibatkan akademisi serta ahli hukum

- Koordinasi erat dengan aparat penegak hukum

- Penyusunan regulasi daerah, pembinaan, hingga pemantauan berkala

 

 

 

🏞️ Padang Pariaman: Adat Tetap Menjadi Tulang Punggung Masyarakat

 

Di Padang Pariaman, struktur nagari dan nilai adat masih sangat kuat — didukung peran ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan lembaga adat. Penguatan hukum adat bukan sekadar soal aturan atau sanksi, melainkan menjadikan adat instrumen menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat.

 

“Prinsip yang kita kedepankan: Adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati.”

 

Tujuannya memperkuat ketertiban, mencegah konflik, memperluas musyawarah, menanam kebersamaan, menjaga identitas budaya, serta mendukung keadilan restoratif.

 

 

 

⚖️ Tidak Dihapus, Tidak Pula Tanpa Batas

 

Bupati menegaskan keseimbangan mutlak diperlukan: hukum pidana adat tidak dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas.

 

“Mengakui eksistensinya sepanjang memenuhi syarat hukum nasional dan HAM, dengan penerapan terukur dan dapat diuji di pengadilan.”

 

Intinya: hukum adat bukan lawan hukum negara, melainkan bagian dari kekayaan hukum Indonesia yang bersinergi dalam satu pijakan negara hukum.


Seminar Dinamis, Perspektif Beragam Bertemu Satu Panggung

 

Seminar dibuka Gubernur Sumatera Barat dan dihadiri pengurus JMSI, insan pers, akademisi, mahasiswa, serta elemen masyarakat. Selain Bupati Padang Pariaman, hadir pula Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Azis dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar Drs. H. Muhidi, M.M. sebagai narasumber — menjembatani pandangan pemerintah, legislatif, hukum, dan masyarakat adat.

 

Kesimpulan yang bulat: Adat tetap hidup dan berharga, namun berjalan beriringan dengan hukum negara. Identitas terjaga, masyarakat aman, hukum tegak — semuanya berjalan beriringan.

 

Sumber: Kominfo Padang Pariaman

Penulis: Amar Piliang


#HukumAdat #JMSISumbar #PadangPariaman #BupatiJKA #Negara

Bolasport

×
Berita Terbaru Update