Sinergi Demokrasi: Persetujuan KUA-PPAS Perubahan 2026 Pijakan Kesejahteraan Padang Pariaman
MardataNews. com-PARIAMAN - Berbagai masukan, saran, dan pandangan strategis yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan penting bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menyusun kebijakan selanjutnya.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemerintahan yang mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah — demikian disampaikan dalam sambutan Bupati Padang Pariaman.
Dengan disetujuinya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, perhatian kini diarahkan pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh tahapan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Persetujuan bersama ini menjadi pijakan kokoh untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman.
Penulis: Amar Piliang
Sumber: Rilis Kominfo Padang Pariaman
