Mardatanews.com.PAYAKUMBUH, - Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekda Payakumbuh dengan merangkap sebagai ketua dewan pengawas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) kini menjadi sorotan publik.
Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga pelanggaran kode etik PNS.
Secara eksplisit Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pejabat publik merangkap jabatan. Sayangnya, Pemko Payakumbuh tidak konsisten menerapkan regulasi tersebut sehingga masih adanya oknum ASN yang merangkap jabatan.
Padahal, pasal 17 UU No. 25 tahun 2009 secara tegas melarang pejabat publik untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan,”siapa bilang tidak boleh rangkap jabatan, itu sah-sah saja, coba pelajari pasal 15 permendagri 37/2018”, ujarnya kepada media ini".
“Terkait dengan sekda Payakumbuh dilakukan melalui seleksi pada tahun 2020, sesuai dengan Permendagri No 37 tahun 2018. Sesuai pasal 27 Permendagri tersebut anggota dewas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan”, tambahnya lagi.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, seseorang tidak dibenarkan menerima gaji dua mata anggaran, baik pusat maupun di daerah, sebab dapat merugikan negara dan masyarakat. Tetapi sangat ironi yang terjadi di Pemko Payakumbuh, Sekda Rida Ananda menerima gaji dobel yang bersumber dari APBD.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses perekrutan dewas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) diduga kuat cacat administrasi dan tidak dijalani sesuai mekanisme serta telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari data yang dihimpun media ini, negara mengalami kerugian selama Rida Ananda menjabat mulai terhitung Pelantikan sampai habis masa Jabatan dewas tersebut pada tahun 2024 sebesar Rp 720.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) karena Gaji dan Tunjangan di Dewas di terima yang bersangkutan sebesar Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) / bulan x 48 bulan, belum lagi di tambah dengan honor honor lainnya.
Negara telah mengeluarkan anggaran doble bayar kepada Sekda tersebut, karena yang bersangkutan menerima gaji dan tunjangan Jabatan Sekda serta menerima gaji dan tunjangan sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Sago Payakumbuh.
Sementara itu, tokoh masyarakat Payakumbuh yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “hal tersebut tidak bisa dibiarkan, saya meminta kepada Sekda Payakumbuh yang rangkap jabatan agar mengembalikan gajinya terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan”. Dia menilai tidak boleh ada yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.
"Itu tidak boleh jika ada yang digaji dobel dalam satu APBD. Jika ada temuan BPK nantinya dia harus mengembalikan salah satunya. Jika pun tidak ada temuan, tetap dia harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan, kami berharap bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera mengusut dan mengembalikan Kerugian Negara tersebut”. ujarnya.
(Red/**)