Perlindungan Anak dan Identitas Daerah Diperkuat: DPRD Padang Pariaman Setujui Dua Ranperda!
MardataNews. com-Parit Malintang — Delapan fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai saran dan masukan.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Selasa (30/12/2025). Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Firman, S.Si., dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dua Ranperda yang disetujui adalah:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
2. Ranperda tentang Mars Padang Pariaman
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan langkah penting bagi pembangunan daerah, baik dalam perlindungan anak maupun penguatan jati diri masyarakat.
Wabup menjelaskan bahwa kedua Ranperda telah melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang dan komprehensif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tahapan yang telah dilalui meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, penyampaian Nota Penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat, dan penyempurnaan hasil fasilitasi oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif.
Pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sementara itu, Perda tentang Mars Padang Pariaman diharapkan menjadi simbol pemersatu, penumbuh rasa cinta daerah, serta penguat identitas dan semangat pembangunan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, koordinasi, serta komitmen bersama, sehingga dua Ranperda ini dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Wakil Bupati.
Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Kutipan Rilis Kominfo Padang Pariaman
Penulis:Amar Piliang
