Kejaksaan Agam Geledah Dugaan Intimidasi & Penganiayaan – Kasus Terkait Proyek Jalan Bermasalah yang Mencuat
MardataNews. com-Agam, 28 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri Agam bekerja sama dengan aparat penegak hukum tengah mendalami dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga melibatkan mantan pejabat Kabupaten Agam berinisial EB. Kasus ini muncul setelah pemberitaan tentang proyek pembangunan jalan bermasalah di wilayah Agam menjadi sorotan publik pada Selasa (27/1).
Permasalahan bermula ketika Tim Garuda 08 menerima laporan masyarakat dan menemukan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek jalan oleh PT Aura Mandiri Sejahtera dengan peraturan yang berlaku. Temuan tersebut kemudian dipublikasikan melalui media daring, beserta pernyataan Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, Bj. Rahmat.
Setelah berita tayang, Bj. Rahmat mengaku mendapatkan permintaan untuk menghapus konten tersebut. Ia menolak karena tidak berada dalam kewenangannya. Dari komunikasi selanjutnya, terungkap dugaan keterlibatan EB, yang kemudian mengundang Bj. Rahmat ke Sekretariat KONI Agam.
Kuasa hukum Bj. Rahmat, Mardi Wardi, SH, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, EB diduga menekan agar berita tentang proyek jalan dihapus. Karena Bj. Rahmat kembali menolak dengan alasan yang sama, diduga kemudian terjadi intimidasi verbal dan penganiayaan fisik – termasuk pencolokan mata kanan korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Agam, T. Apriyaldi Ansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri hubungan dugaan tindakan tersebut dengan proyek jalan yang bermasalah. Sementara itu, penanganan upaya penghapusan berita dan tindak kekerasan menjadi wewenang kepolisian.
Kasus ini mengangkat isu penting terkait potensi tekanan terhadap pengawasan sosial dan kebebasan pers, terutama dalam proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran publik.
Tim
