Terbit Rabu, 29 April 2026
Ingat Pesan Agama! Pertengkaran Bisa Menyakiti Arwah, Bayi Alceo Ingin Kedamaian
MardataNews. com- SUMATERA BARAT -Dalam ajaran Islam, keributan atau pertengkaran yang terjadi di antara keluarga setelah ada anggota keluarga yang meninggal dunia bukanlah hal yang baik. Justru, hal tersebut dapat membuat almarhum atau almarhumah merasa tidak tenang dan tersakiti di alam barzakh.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi yang menyebutkan bahwa mayit dapat merasakan kesedihan dan rasa sakit akibat perilaku keluarganya yang masih hidup, sama seperti rasanya saat masih di dunia.
Pertengkaran, terlebih karena masalah harta atau sengketa, merupakan perbuatan yang dilarang. Selain menyakiti perasaan orang yang telah tiada, pertengkaran juga akan menghalangi lancarnya pahala dan doa yang seharusnya mengalir untuk mereka.
Hal ini tentu menjadi perhatian mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Bayi Alceo. Semestinya, kebahagiaan sang bayi di sisi Allah SWT didapat dengan cara keluarga menghentikan segala narasi yang saling menyerang dan segera melakukan perdamaian, termasuk dengan pihak RS dr. M. Jamil.
Menurut penjelasan Kolonel Purn. Dr. Farhaan Abd, Sp.THT-KL, Rabu (29/04/2026),
"Di alam barzakh, ketenangan arwah sangat bergantung pada kiriman doa kedua orang tua dan keluarga. Jika justru bertengkar, hal ini akan menghalangi pahala dan justru mendatangkan dosa, yang membuat almarhumah tidak tenang," ungkapnya.
Lantas apa yang harus dilakukan? Jawabannya sederhana: segera hentikan pertengkaran, berdamai, dan fokuslah mendoakan agar segala dosa bayi Alceo diampuni dan diterima di sisi-Nya.
Intinya, kedamaian almarhum di alam sana sangat dipengaruhi oleh persatuan dan kebaikan keluarga yang ditinggalkan.
Semoga Almarhum Bayi Alceo diterima di sisi Allah SWT dan ditempatkan di tempat yang paling indah. Aamiin.
Analisis Kejadian: Asal Muasal dan Faktor Kelalaian
Seharusnya orang tua almarhum Alceo tidak perlu lagi memperpanjang keributan terkait masalah ini. Jika dikaji lebih dalam, permasalahan ini bermula dari faktor kelalaian pengawasan.
Masih ingatkah bagaimana kejadian awalnya? Bayi berusia 14 bulan dibiarkan dimandikan oleh kakaknya yang baru berusia 7 tahun tanpa pengawasan orang dewasa, sehingga tidak terkontrol suhu air yang digunakan apakah terlalu panas atau tidak.
Bahkan, secara hukum, kasus kelalaian seperti ini bisa menjerat orang tua dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Data Medis: Luka Bakar 23% Kategori Berat, Diperparah Infeksi
Diketahui, derajat luka bakar yang dialami Bayi Alceo mencapai 23% dari total luas permukaan tubuh (Total Body Surface Area/TBSA). Secara medis, kondisi ini masuk dalam kategori GRADE BERAT.
Berikut standar tingkat keparahan luka bakar:
- Ringan: Derajat 1-2, luas <10% TBSA.
- Sedang: Derajat 2, luas 10-15% TBSA.
- Berat: Derajat 2 >15% TBSA atau Derajat 3 >2% TBSA.
Kondisi ini semakin berat karena pasien awalnya dirujuk dari RS Hermina dengan luka bakar 23%, namun setelah tiba di RS dr. M. Jamil, kondisi luka sudah disertai infeksi (infectious).
Adanya infeksi ini membuat tingkat keparahan luka bakar otomatis meningkat, sangat memungkinkan sudah mencapai di atas Grade 3. Mengingat usia pasien yang masih sangat kecil (14 bulan), prognosis atau peluang kesembuhannya dinilai Dubia Ad Malam (ragu-ragu terhadap kematian/kesembuhan sangat kecil).
Pentingnya Visum dan Niat Kompensasi
Jika kasus ini ingin ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan penyebab pasti kematian, satu-satunya cara hukum dan medis adalah dengan melakukan Visum et Repertum atau visum dalam. Tentu hal ini memerlukan kerelaan keluarga untuk menggali kembali makam almarhum demi pemeriksaan forensik.
Sangat disayangkan dan kasihan pada almarhum Alceo, apalagi jika di balik semua ini terselip niat dari orang tua yang hanya mengharapkan keuntungan berupa uang atau kompensasi dari kejadian naas tersebut.
Penulis: Amar Piliang
