-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

🚨 SKANDAL! Jalan HKm Ditutup Sepihak lewat "Surat Mandat" ke Preman, Tito Mikki Diduga Kuasai Tanah Negara

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T14:51:35Z

Terbit selasa, 28 April 2026
 

🚨 SKANDAL! Jalan HKm Ditutup Sepihak lewat "Surat Mandat" ke Preman, Tito Mikki Diduga Kuasai Tanah Negara


MardataNews. com- KABUPATEN AGAM, 26 April 2026 – Sebuah skandal pertanahan mencuat di Kabupaten Agam. Satu-satunya akses jalan pertanian di Jalan Panylayan, Kampung Malayu, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, ditutup secara ilegal menggunakan portal besi selama sebulan terakhir.

 

Padahal, berdasarkan data yang dipegang warga, lahan tersebut berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu kawasan hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat, BUKAN hak milik pribadi Tito Mikki.

 

Fakta mengejutkan terungkap, penutupan jalan tersebut dilakukan oleh oknum bernama Roni Yulis War alias Bajau, yang mengaku bertindak berdasarkan surat mandat yang diterima langsung dari Tito Mikki.

 

Warga mempertanyakan, bagaimana bisa jalan fasilitas umum ditutup total hanya atas perintah pribadi yang diserahkan lewat surat mandat kepada oknum yang dituding preman? Padahal itu satu-satunya jalan mengangkut hasil kebun. Kini, warga bahkan dilarang membawa rumput untuk pakan ternak sekalipun.

 

Akibat tindakan sewenang-wenang ini, mata pencarian sekitar 40 Kepala Keluarga (KK) pemegang izin HKm mati total. Pupuk tidak bisa masuk, hasil panen membusuk di ladang, dan ternak warga kelaparan. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

 

 

 

Kesaksian Warga: "Hidup Kami Tamat"

 

Ril, petani anggota HKm Balai Ahad, menegaskan penderitaan yang dialaminya.

 

"Sejak portal itu dipasang Bajau atas surat perintah Tito Mikki, hidup kami tamat. Jagung saya busuk di ladang, sapi saya kurus kering karena rumput tidak boleh dibawa lewat. Ini jalan umum, tanah negara status HKm, kok malah dikapling-kapling sama preman?" tegasnya dengan emosi.

 

Hal senada disampaikan Hendra, warga lain yang terdampak.

 

"Kami sudah capek melapor, tapi Nagari diam saja, Tito Mikki bungkam. Padahal kami ini anggota HKm resmi, tapi mau masuk ke kebun sendiri saja diusir. Bawa rumput buat kambing pun dilarang. Ini negara hukum apa negara preman?" tambahnya.

 

 

 

Kronologi Pelaporan Berjenjang

 

Warga tidak tinggal diam. Berbagai upaya hukum dan aduan telah dilakukan:

 

1. Lapor ke Nagari - Gagal Total

Warga sudah melapor sejak portal berdiri. Namun mediasi gagal karena Tito Mikki mangkir. Wali Nagari diduga membiarkan tanah negara dikuasai pihak tertentu hingga mematikan mata pencarian rakyat.

 

2. Geruduk Mapolres Agam

Pukul 15:00 WIB hari ini, puluhan warga mendatangi SPKT Polres Agam. Warga mendesak polisi memproses kasus ini menggunakan UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 huruf b tentang Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 Miliar.

 

3. Aduan ke Ombudsman & KLHK

Warga juga melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Sumbar dan tembusan ke Balai Gakkum KLHK terkait dugaan penguasaan ilegal kawasan HKm.

 

 

 

Tito Mikki Bungkam, Centang Dua Tak Dibaca

 

Tim wartawan telah mencoba menghubungi Tito Mikki via WhatsApp sejak 27 April 2026 untuk meminta konfirmasi status lahan dan isi surat mandat.

 

Namun hingga berita ini tayang pukul 17:00 WIB, pesan tersebut centang dua namun tidak dibaca dan tidak ada jawaban.

 

 

 

Jerat Hukum yang Mengintai

 

Beberapa pasal yang menjerat pelaku:

 

1. UU 18/2013 Pasal 12: Menutup akses kawasan hutan.

2. UU 41/1999 Pasal 50 jo 78: Merintangi kegiatan HKm (Ancaman 10 tahun).

3. Pasal 55 jo 192 KUHP & UU LLAJ: Merintangi jalan umum.

4. Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi.

 

 

 

Tuntutan Warga

 

1. Gakkum KLHK segera segel portal & periksa Tito Mikki.

2. Kapolres Agam tetapkan tersangka.

3. Ombudsman periksa Wali Nagari.

4. Buka jalan SEKARANG!

5. Ganti rugi kerugian materiil.

 

"Ini tanah negara untuk rakyat, bukan milik Tito Mikki dan premannya. Kalau Gakkum dan Polisi tidak turun, kami anggap negara kalah sama mafia," tegas Ril mewakili warga.

 

LAHAN HKM DIKAPLING PAKAI SURAT MANDAT PREMAN, BAWA RUMPUT AJA DILARANG. GAKKUM MANA?!


Penulis:Mai Ridwan

Bolasport

×
Berita Terbaru Update