Perangkat Desa yang Maju Calon Wajib Mundur, Plh Sekda: Kita Kajian Cepat Regulasi Baru
MardataNews.com-PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai beredar sejak 13 April 2026. Meski sosialisasi resmi dari pusat belum dilakukan, langkah antisipatif langsung diambil melalui rapat pembahasan implementasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).
Rapat dihadiri oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKD, Kepala Disdagnakerkop, Kepala Satpol PP, Kepala Dukcapil, serta para kepala bagian dan camat se-kabupaten.
Tidak Menunggu, Langsung Dikaji
Dalam arahannya, Hendra Aswara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap responsif terhadap setiap dinamika regulasi. Jajaran Pemkab telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi yang diatur dalam PP tersebut.
“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kita sudah mulai mengkaji isi dari PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Hendra.
Rapat ini menjadi upaya awal dalam memetakan dampak regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang akan segera berlangsung.
Koordinasi ke Provinsi dan Pusat
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat guna memperoleh arahan dan kepastian kebijakan yang jelas.
“Hasil rapat ini akan kita koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait. Kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Poin Penting Regulasi
Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan.
“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus adaptif terhadap perubahan regulasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kutipan Rilis Kominfo Padang Pariaman.
Penulis:Amar Piliang
