Cegah Potensi Masalah Hukum, Bupati Padang Pariaman: Pengadaan Barang/Jasa Wajib Transparan dan Berintegritas
MardataNews.cm-PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengetahuan bagi seluruh pelaku Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Pengadaan, sebagai langkah strategis memperkuat kompetensi sekaligus menjamin tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelatihan berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Parit Malintang, Selasa (12/5/2026). Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Penjabat Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, kepala perangkat daerah, serta menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber utama.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam arahannya menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa adalah posisi paling strategis sekaligus memiliki risiko tinggi dalam pemerintahan. Sebab, sebagian besar anggaran daerah disalurkan melalui sektor ini untuk mendukung pembangunan.
“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Laksanakan tugas ini dengan hati-hati, sesuai aturan, dan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus jelas manfaatnya dan tepat sasaran bagi masyarakat,” tegas Bupati di hadapan peserta.
Ia mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini yang dinilai sangat mendesak, mengingat regulasi pengadaan terus berkembang dan semakin kompleks. Menurutnya, persoalan hukum di lapangan sering kali muncul akibat dua hal: lemahnya pemahaman aturan atau rendahnya integritas pelaksana.
Oleh karena itu, Bupati JKA menyampaikan empat poin utama yang wajib dipegang seluruh pelaku pengadaan:
1. Tingkatkan Profesionalisme: Tidak hanya paham aturan, tetapi mampu menerapkannya secara efektif, efisien, dan transparan.
2. Maksimalkan Teknologi: Gunakan sistem elektronik seperti E-Katalog, Toko Daring dan SPSE LKPP. Dukung juga arahan Presiden dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan memberdayakan UMKM lokal.
3. Penguatan Mitigasi Risiko: Pahami titik rawan masalah di setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
4. Integritas Harga Mati: Jabatan ini adalah amanah. Jauhi gratifikasi dan segala bentuk intervensi yang merugikan negara serta mencoreng nama baik diri sendiri dan instansi.
“Saya harap setelah kegiatan ini, tidak ada lagi keragu-raguan saat mengambil keputusan di lapangan. Manfaatkan kesempatan bertanya dan berdiskusi agar solusi yang diambil selalu berada di koridor hukum yang benar,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan tata kelola pengadaan di Padang Pariaman, sehingga semakin bersih, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis:Amar Piliang
