-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

PHK Sepihak & Gaji Tak Dibayar, Manajemen PT GMK Tutup Akses Media: "Harus Ada Surat Dulu"

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T01:35:25Z

Terbit Minggu, 24 Mei 2026

PHK Sepihak & Gaji Tak Dibayar, Manajemen PT GMK Tutup Akses Media: "Harus Ada Surat Dulu"

 

MardataNews. com-PASAMAN BARAT, 23 Mei 2026 – Seorang karyawan PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) yang bergerak di bidang pertambangan biji besi di Jorong Ranah Panatian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, mengaku dipecat secara sepihak. Ironisnya, hingga kini hak normatifnya berupa gaji terakhir dan pesangon belum dibayarkan perusahaan. Upaya media untuk mengonfirmasi hal ini pun ditolak mentah-mentah dengan alasan prosedur birokrasi.

 

Dipecat Tanpa Musyawarah, Hak Tak Diberikan

 

Korban berinisial S menceritakan, ia tiba-tiba menerima surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa melalui proses musyawarah maupun peringatan terlebih dahulu. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, setiap pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme penyelesaian dan pertimbangan bersama.

 

Yang lebih memberatkan, status keuangannya pun belum diselesaikan oleh perusahaan. Gaji bulan terakhir belum cair, begitu pula hak atas pesangon yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

"Kami di-PHK sepihak tanpa ada musyawarah yang jelas. Yang lebih parah lagi, gaji kami tidak dibayarkan sama sekali. Kami bingung harus bagaimana," ungkap S saat ditemui di kediamannya, Jumat (23/5).

 

Tindakan pemutusan kerja sepihak disertai penahanan upah tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya Pasal 155 dan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang lalai atau menahan hak pekerja dapat dikenai sanksi pidana hingga denda administratif.

 

Manajemen Bungkam, Akses Media Ditutup

 

Saat awak media berusaha meminta klarifikasi langsung ke lokasi perusahaan guna mendapatkan keterangan kedua belah pihak, sikap manajemen justru tertutup. Petugas keamanan di lokasi tegas menolak memberikan akses dan melarang wartawan bertemu pihak pengelola.

 

"Kalau wartawan mau masuk atau mau bertemu pimpinan, harus buat surat permohonan resmi dulu. Tidak boleh langsung masuk begitu saja," ujar petugas keamanan di gerbang perusahaan secara singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang diadukan pekerja.

 

Sikap bungkam dan menutup akses informasi ini dinilai menghambat transparansi serta upaya penyelesaian masalah. Padahal, keberadaan perusahaan tambang di wilayah tersebut sebelumnya pun sudah menuai pro-kontra di masyarakat, terkait dampak lingkungan dan janji penyerapan tenaga kerja lokal. Keterbukaan informasi dianggap penting agar konflik tidak melebar ke ranah sosial kemasyarakatan.

 

Korban Minta Disnaker dan Aparat Turun Tangan

 

Menyikapi perlakuan perusahaan, korban kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat untuk segera turun tangan. Ia meminta instansi terkait memanggil manajemen PT GMK untuk dimediasi dan diperiksa kebenarannya. Tidak hanya itu, ia juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan upah kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditindak tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi tertulis maupun pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh manajemen PT Gamindra Mitra Kesuma terkait tuduhan PHK sepihak dan tunggakan gaji tersebut.

 

Penulis:Mei Ridwan

Bolasport

×
Berita Terbaru Update