Bupati Yulianto Pimpin Sidak Bersama Forkopimda Pasbar ke Pabrik Sawit: Larang Sepihak Turunkan Harga TBS, Wajib Patuh Aturan Pusat & Provinsi
MardataNewscom-SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama seluruh unsur Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah unit usaha pengolahan kelapa sawit. Langkah tegas ini diambil guna memastikan keadilan harga bagi petani sekaligus menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Inti dari instruksi Bupati Yulianto adalah melarang keras praktik penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Kegiatan pengawasan langsung ini dipimpin langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan menyambangi dua pabrik kelapa sawit besar yang beroperasi di wilayahnya, yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
Di hadapan manajemen kedua perusahaan, Bupati Yulianto menegaskan pesan yang sama dengan nada tegas dan serius. Ia mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga beli TBS tidak boleh dilakukan semena-mena atau berdasarkan kebijakan internal perusahaan semata.
“Hari ini kita turun langsung ke dua pabrik kelapa sawit, PT AWL dan PT BSS. Ada satu pesan utama yang saya tekankan: Perusahaan dilarang keras menurunkan harga TBS secara sepihak! Penetapan harga harus memiliki landasan hukum yang jelas dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegas Yulianto di Simpang Empat, Senin (2/6/2026).
Bupati menegaskan, seluruh perusahaan wajib menjadikan Harga Referensi Resmi yang ditetapkan oleh Tim Pemantauan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat sebagai acuan utama. Penetapan harga ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali dan harus selaras dengan hitungan harga parsial yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Kunjungan ini, menurut Bupati, merupakan bentuk konkret tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan monitoring, evaluasi, hingga pengawasan ketat terhadap mekanisme pasar di tingkat hilir. Hal ini menyusul adanya fenomena di mana beberapa waktu terakhir harga beli di tingkat pabrik sempat anjlok drastis. Penurunan harga tersebut kerap dibenarkan oleh pihak perusahaan dengan alasan perubahan kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Menanggapi alasan tersebut, Bupati Yulianto menegaskan ketidaksepakatannya. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tetap berpegang pada koridor aturan, bukan spekulasi pasar semata.
“Saya mengimbau dan memerintahkan kepada semua perusahaan di Pasaman Barat agar taat pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan yang membenarkan harga TBS turun dengan selisih jauh atau menyimpang dari harga patokan resmi yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi,” tandasnya.
Pihaknya melarang keras segala bentuk praktik manipulasi harga, penurunan harga di bawah standar, maupun penyesuaian nilai beli yang hanya didasarkan pada asumsi, spekulasi pasar global, atau sekadar dalih penyesuaian regulasi baru yang belum tentu berlaku.
Secara teknis, Bupati menjelaskan bahwa formula harga pembelian TBS haruslah mencerminkan kondisi aktual dari harga perdagangan CPO dan produk turunannya di pasar nasional maupun internasional. Dasar hukum yang wajib dipegang teguh oleh seluruh pelaku industri sawit di Pasaman Barat meliputi:
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Selain mengawasi aspek ekonomi dan harga, Bupati Yulianto juga menyoroti ketat aspek legalitas dan perizinan operasional perusahaan. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan hukum bukan hanya soal harga, tetapi juga kelengkapan administrasi. Semua perusahaan wajib menuntaskan dan melengkapi dokumen perizinan mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, hingga kelayakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Pemerintah daerah akan melakukan pencatatan rinci terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak patuh aturan, baik soal harga maupun perizinan. Jika masih ada yang bandel, data ini akan kami rangkum dan laporkan langsung ke Kementerian terkait hingga ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti,” ancamnya serius.
Yulianto menegaskan komitmen pemerintah daerah tidak akan main-main dalam mengawasi sektor strategis ini. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencari celah untuk merugikan petani.
“Kami turun ke lapangan demi satu tujuan: Masyarakat, khususnya petani sawit di Pasaman Barat. Seluruh hasil pemantauan dan temuan di lapangan ini akan menjadi bahan laporan resmi serta evaluasi kebijakan kita selanjutnya,” ujarnya.
Menyangkut kebijakan makro nasional terkait tata niaga dan ekspor sawit, Bupati menjelaskan bahwa komoditas ini adalah tumpuan devisa negara. Kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat di bawah arahan Presiden merupakan langkah strategis perbaikan nasib sawit Indonesia yang selama ini dinilai merugikan.
“Sekarang saatnya semua taati aturan baru berdasarkan keputusan Bapak Presiden. Sekian tahun kita dirugikan hingga triliunan rupiah akibat sistem ekspor yang belum tepat sasaran. Makanya sistem ini diambil alih dan diperbaiki. Ini demi kebaikan kita semua. Kebijakan ini sah, dan saya minta sekali lagi: Betul-betul ditaati. Sebagai Bupati, jika ada yang melanggar atau main-main, saya tidak akan ragu melaporkan langsung ke pusat,” tegasnya dengan nada mengingatkan.
Kepada para petani selaku produsen, Bupati Yulianto menyampaikan pesan optimisme dan imbauan positif. Ia meminta petani untuk tidak cemas berlebih terhadap fluktuasi harga pasar global, melainkan fokus menjaga kualitas kebun dan buah. Ia juga melarang keras peredaran buah hasil curian yang merugikan banyak pihak.
“Teruslah memelihara kebun dengan baik, jaga kualitas buah, dan jangan tergiur transaksi buah curian. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan selalu hadir, terus mengawasi penetapan harga, dan memastikan adanya perlindungan nyata bagi petani serta keberlangsungan dunia usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis:Ef Marzuki
