-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Rekonstruksi Perkara Pembunuhan KS Digelar di Hotel Sakato Dharmasraya, Polri Dalami Fakta Sebelum Tarik Kesimpulan

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T15:12:05Z

Terbit minggu, 16 Agustus 2026.

Rekonstruksi Perkara Pembunuhan KS Digelar di Hotel Sakato Dharmasraya, Polri Dalami Fakta Sebelum Tarik Kesimpulan
 
 
 
MardataNews.com - DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya resmi menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial KS. Kegiatan berlangsung Senin (10/8/2026) di salah satu kamar Hotel Sakato, Kabupaten Dharmasraya — lokasi terakhir korban dan tersangka berinisial FR berada sebelum peristiwa fatal terjadi.
 
Rekonstruksi menjadi tahapan krusial penyidikan, guna memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh penyidik dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah adegan diperagakan untuk menggambarkan urutan peristiwa mulai dari pertemuan korban dan tersangka hingga terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa korban.
 
 
 
🎬 Peragakan Adegan Uji Konsistensi Keterangan
 
Adegan yang diperagakan bukan sekadar menggambarkan ulang kejadian, melainkan untuk menguji konsistensi keterangan tersangka, saksi, serta kesesuaiannya dengan barang bukti dan kondisi di lokasi. Setiap detail dicermati guna memastikan hubungan antara fakta, keterangan, dan alat bukti saling melengkapi.
 
Sebelumnya, tersangka FR telah menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pasca-peristiwa. Penyidik juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yang kini sedang didalami secara menyeluruh.
 
 
 
📢 Polisi: Tidak Terburu-buru, Dalami Semua Fakta
 
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.IK., M.AP., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Andri, menegaskan rekonstruksi dilakukan secara terukur dan berpedoman pada hasil penyelidikan sebelumnya.
 
"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setiap adegan yang diperagakan akan kami cermati dan sesuaikan dengan keterangan saksi, tersangka, barang bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan," ujarnya.
 
Pihak kepolisian menekankan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh. Proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kami akan terus mendalami setiap fakta dan barang bukti yang ada. Prinsipnya, penyidikan harus dilakukan secara cermat agar perkara ini dapat diproses berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi," tegas Kapolres.
 
 
 
⚖️ Tersangka Terancam Hingga 15 Tahun Penjara
 
Saat ini, tersangka FR masih menjalani proses hukum. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan dalam perkara ini, ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Polres Dharmasraya berkomitmen mengungkap perkara secara tuntas hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
"Kami mengimbau semua pihak untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
 
Penulis: Amar Piliang
 
 
 

Bolasport

×
Berita Terbaru Update