-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Diduga Kepala Dinas BMCKTR Permalukan Gubernur Sumbar Dengan Banyaknya Temuan BPK RI.

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T10:57:57Z

          
 Terbit rabu 20 maret 2024 .Sumber foto  Ollahan.

Mardatanews.com, - Hasil Audit Data BPK RI terhadap Kepatuhan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 Dinas BMCKR terhadap pekerjaan Jalan terdapat kekurangan dan ketidak sesuaian mutu atas 22 paket Pekerjaan sebesar Rp.1.219.460.493,70.


Temuan Berdasarkan Hasil Audit data BPK RI terhadap APBD provinsi Sumatera Barat, Dinas BMCKR di ketahui tidak memproses kekurangan dan ketidak sesuai an mutu atas pengerjaan  22 paket pekerjaan.


Pemprov Sumatera barat TA 2022 telah menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebesar Rp.403.696.106.466,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp.378.135.381.477 atau 93,67%.


Hasil Uji petik pemeriksaan terhadap atas 24 pekerjaan belanja Modal jalan, irigasi dan jaringan pada dinas BMCKTR di temukan adanya kekurangan volume atau mutu pasang pada pekerjaan terhadap 22 paket pekerjaan jalan tersebut dengan Total kelebihan sebesar Rp. 1.526.810.695, 89 terhadap 19 CV dan PT yang bertanggung jawab.


Di ketahui dari 22 paket pekerjaan jalan BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memproses Kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang undangan dari pihak - pihak terkait dan menyetorkan  ke kas daerah sebesar Rp. 1.526.810.695, 89  

Dengan rincian yang sudah di bayarkan oleh pihak :

1. PT SRM sebesar Rp. 13.272.000.00 

2. PT ABA sebesar Rp. 18.085.300,00

3. PT TJP sebesar Rp. 16.916.153,00

4. PT LMG sebesar Rp. 20.300.054,57

5. PT BJA sebesar Rp. 102.942.082,20

6. PT TJP sebesar Rp. 37.689. 583,00 


Namun dari jumlah yang di sebutkan tersebut yang di setorkan ke kas daerah baru sebesar Rp. 209,205,172.77, sehingga masih terdapat sebesar Rp.1,317,605,523.12 yang masih belum di setorkan ke kas daerah dari Pihak - pihak terkait.


Kasus tersebut turut menyeret 14 pihak yang masih belum menyelesaikan kewajiban atas kelebihan pembayaran nya yang dari PT CMNB, PT ASA, PT PPK, PT AMS, PT TKR, PT H, PT PAS, PT AP, CV  BSJ, PT ATR, PT TJK, PT RUM, CV M, dan CV MUP.


Hal tersebut diduga melanggar Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah, pada : 


Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa pihak yang terlibat barang/jasa harus memenuhi etika sebagai berikut

a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa.

b) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.


Terkait kasus ini ketika Di hubungi melalui Chat WhatsApp oleh rekan media tanggal 20/3-2024, Kepala dinas BMCKTR  masih belum memberikan Keterangan dan  jawaban terkait temuan LHP BPK Rl Tahun 2022.

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update