MIRIS! Proyek SMAN 2 Sungai Geringging Abaikan Keselamatan Pekerja, Diduga Langgar Aturan Swakelola
MardataNews.com-MardataNews.com - Sungai Geringging, Padang Pariaman - Proyek pembangunan SMAN 2 Sungai Geringging yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat setempat kini menjadi sorotan tajam karena dugaan pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja dan prinsip swakelola. Proyek yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan anggaran sekitar Rp 6,5 miliar ini terindikasi tidak mematuhi standar penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan diduga kuat dikerjakan dengan sistem borongan, Diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Swakelola.
Pantauan media pada Senin, 3 November 2025, menemukan bahwa para pekerja tidak mengenakan APD yang sesuai standar. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf c, pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan mewajibkan pekerja untuk memakainya. APD yang wajib digunakan meliputi helm pelindung, sepatu keselamatan, sarung tangan, masker, dan pakaian kerja yang layak. Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa pekerjaan ini justru diborongkan, menurut pengakuan pekerja yang enggan disebutkan namanya. Praktik "diproyekkan" atau diborongkan ini berarti pekerjaan yang seharusnya dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat secara swakelola, justru diserahkan kepada pihak lain untuk dikerjakan dengan imbalan tertentu, sehingga menghilangkan esensi partisipasi masyarakat dan potensi keuntungan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat setempat.
Upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala Sekolah melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil. Pesan hanya menunjukkan status "centang satu", sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tanggung jawab pihak sekolah terhadap keselamatan para pekerja serta kepatuhan terhadap prinsip swakelola.
Selain masalah APD, kualitas cat yang digunakan juga diragukan. Diduga, cat yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Proyek pembangunan SMAN 2 Sungai Geringging ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran aturan APD yang jelas diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja, indikasi proyek yang dikerjakan dengan sistem borongan yang melanggar Peraturan Menteri PUPR tentang Swakelola, serta potensi penggunaan material yang tidak sesuai standar, diperlukan tindakan tegas dari pihak terkait agar keselamatan pekerja terjamin, prinsip swakelola ditegakkan, dan kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Penulis: Redaksi
