Bupati JKA Padang Pariaman Tegas, Kepala Sekolah Tak Sesuai SOP Siap Dipecat Tak Hormat
MardataNews. com-PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi melantik ratusan kepala sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP di seluruh wilayah pada Kamis, 2 April 2026. Acara pelantikan yang berlangsung lancar ini digelar di ruangan Gedung Kantor Bupati Padang Pariaman dan dihadiri langsung oleh Bupati selaku pejabat berwenang.
Meski prosesi telah berjalan, namun sejumlah catatan penting dan peringatan keras disampaikan terkait kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Padang Pariaman memberikan sinyal tegas bahwa jika di kemudian hari ditemukan pelantikan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pejabat tersebut siap diberhentikan secara tidak hormat.
Kedalaman pemahaman hukum Bupati menjadi landasan sikap tegas tersebut. Diketahui, Bupati memiliki latar belakang akademis di bidang hukum yang dipelajari selama bertahun-tahun di bangku universitas, sehingga memahami dengan baik baik delik umum maupun delik aduan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah belum diumumkannya nama lengkap para kepala sekolah yang baru saja dilantik. Kondisi ini menyulitkan proses verifikasi publik maupun pengawasan apakah nama-nama tersebut benar-benar memenuhi syarat dan regulasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman diminta untuk lebih waspada dan meninjau ulang data serta kelayakan para kepala sekolah yang dilantik. Diduga Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam upaya mewujudkan transparansi, masyarakat juga dilibatkan. Melalui aplikasi "Ajo" yang dimiliki Pemerintah Padang Pariaman, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data dalam pelantikan ini agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pemerintah menegaskan kembali, penegakan aturan ini tidak pandang bulu. Siapapun yang dilantik namun ternyata tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, tidak akan segan-segan dicoret atau diberhentikan kembali oleh instansi yang memiliki wewenang.
Penulis:Amar Piliang
