TEGAS! DINKES PADANG PARIAMAN LARANG BIDAN TERIMA FEE RUJUKAN
MardataNews. com-PADANG PARIAMAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah tegas demi perbaikan pelayanan publik yang lebih bersih dan bermutu. Melalui himbauan resmi, seluruh bidan mulai dari tingkat kabupaten, nagari, hingga bidan desa di seluruh wilayah dilarang keras menerima fee atau gratifikasi dalam proses rujukan pasien,ini dikeluarkan tgl 18 Maret 2025
Langkah tegas ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH, S.Ak, MM, MAP, MKM, M.Kes.
Kebijakan ini dinilai sangat tepat demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang bebas dari praktik transaksional. Namun, di balik penegakan regulasi yang ketat ini, terlihat ada gelagat sejumlah oknum yang mulai resah dan gelisah karena kepentingan pribadinya kini terbentur dan tidak lagi bisa berjalan seenaknya.
Pihak Dinas Kesehatan menegaskan, aturan ini dibuat demi keselamatan pasien dan integritas profesi, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menertibkan.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh bidan:
1. Dilarang Mutlak Menerima Imbalan
Seluruh bidan dilarang menerima apapun bentuknya, baik berupa uang, barang, komisi, hadiah, maupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan rujukan pasien ke Dokter SpOG atau fasilitas kesehatan tertentu.
2. Rujukan Harus Murni Indikasi Medis
Keputusan merujuk pasien harus didasarkan semata-mata pada kebutuhan medis dan keselamatan pasien, bukan karena adanya imbalan atau kepentingan pribadi maupun kelompok.
3. Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Praktik penerimaan fee atau gratifikasi merupakan pelanggaran kode etik yang serius. Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Jaga Kepercayaan Masyarakat
Seluruh tenaga kesehatan diharapkan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dipatuhi demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bermutu dan bebas dari praktik korupsi di Padang Pariaman. Siapapun yang merasa terbentur kepentingan karena aturan bersih ini, itulah konsekuensi dari penegakan hukum dan aturan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman
Tertanda,
Kepala Dinas Kesehatan
Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH, S.Ak, MM, MAP, MKM, M.Kes
