-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

DINKES PADANG PARIAMAN LARANG TEGAS BIDAN TERIMA FEE ATAU GRATIFIKASI DALAM RUJUKAN PASIEN

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T06:15:51Z

Terbit jumat,3 April 2026

TEGAS! DINKES PADANG PARIAMAN LARANG BIDAN TERIMA FEE RUJUKAN

 

MardataNews. com-PADANG PARIAMAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah tegas demi perbaikan pelayanan publik yang lebih bersih dan bermutu. Melalui himbauan resmi, seluruh bidan mulai dari tingkat kabupaten, nagari, hingga bidan desa di seluruh wilayah dilarang keras menerima fee atau gratifikasi dalam proses rujukan pasien,ini dikeluarkan tgl 18 Maret 2025

 

Langkah tegas ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH, S.Ak, MM, MAP, MKM, M.Kes.

 

Kebijakan ini dinilai sangat tepat demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang bebas dari praktik transaksional. Namun, di balik penegakan regulasi yang ketat ini, terlihat ada gelagat sejumlah oknum yang mulai resah dan gelisah karena kepentingan pribadinya kini terbentur dan tidak lagi bisa berjalan seenaknya.

 

Pihak Dinas Kesehatan menegaskan, aturan ini dibuat demi keselamatan pasien dan integritas profesi, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menertibkan.

 

Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh bidan:

 

1. Dilarang Mutlak Menerima Imbalan

 

Seluruh bidan dilarang menerima apapun bentuknya, baik berupa uang, barang, komisi, hadiah, maupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan rujukan pasien ke Dokter SpOG atau fasilitas kesehatan tertentu.

 

2. Rujukan Harus Murni Indikasi Medis

 

Keputusan merujuk pasien harus didasarkan semata-mata pada kebutuhan medis dan keselamatan pasien, bukan karena adanya imbalan atau kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

3. Sanksi Berat Menanti Pelanggar

 

Praktik penerimaan fee atau gratifikasi merupakan pelanggaran kode etik yang serius. Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

4. Jaga Kepercayaan Masyarakat

 

Seluruh tenaga kesehatan diharapkan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dipatuhi demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bermutu dan bebas dari praktik korupsi di Padang Pariaman. Siapapun yang merasa terbentur kepentingan karena aturan bersih ini, itulah konsekuensi dari penegakan hukum dan aturan yang berlaku.

 

 

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman

 

Tertanda,

Kepala Dinas Kesehatan

 

Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH, S.Ak, MM, MAP, MKM, M.Kes

Bolasport

×
Berita Terbaru Update