Terbit Kamis, 16April 2026
Video "Setoran" Rp40 Juta, Tambang Ilegal di Pasaman Digerebek, Ekskavator DiamViralankan
MardataNews.com-PASAMAN – Praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman mulai terkuak luas setelah beredarnya video yang memicu keprihatinan publik. Dalam rekaman tersebut, terungkap dugaan adanya aliran dana hingga Rp40 juta yang disebut sebagai "setoran" demi melancarkan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas penggunaan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi terpencil. Diduga kuat, aktivitas ini sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat, terlihat dari suasana gelap yang hanya diterangi lampu unit alat berat yang bekerja tanpa henti.
Tak hanya memperlihatkan kegiatan tambang, video tersebut juga merekam percakapan yang mengarah pada adanya praktik pungutan dana agar aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan aman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Pasaman bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam (13/4/2026) di lokasi tambang emas ilegal yang berada di Sungai Sibinayil, Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta seorang tersangka berinisial HF (48).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menyetor uang koordinasi sebesar Rp40 juta kepada seorang oknum wartawan di Pasaman berinisial RSP.
Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan tambang ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara terselubung dan merugikan negara serta merusak lingkungan.
Kinerja aparat dalam penindakan ini mendapat apresiasi luas, di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K, serta Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H dan jajaran yang dinilai berhasil bertindak tegas.
"Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut," tegas Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes di Mapolres Pasaman.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.
Penulis: Tim Media
