-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Padang Pariaman Puncaki Pemulihan Sawah di Sumbar, Capaian Tembus 82 Persen; Sumbar Tercepat se-Wilayah Barat Indonesia

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T14:12:37Z


 Padang Pariaman Puncaki Pemulihan Sawah di Sumbar, Capaian Tembus 82 Persen; Sumbar Tercepat se-Wilayah Barat Indonesia

 

MardataNews. com-PADANG PARIAMAN – Upaya pemulihan lahan pertanian rusak akibat bencana hidrometeorologi menempatkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah dengan laju pemulihan tercepat di kawasan Indonesia bagian barat. Data resmi Kementerian Pertanian RI per 30 April 2026 mencatat tingkat keberhasilan pemulihan di provinsi ini mencapai 50,82 persen—angka yang jauh melampaui Provinsi Sumatera Utara yang baru menyentuh 6 persen, bahkan lebih unggul dibandingkan Provinsi Aceh yang masih berada di titik 0 persen.

 

Data ini dipaparkan saat Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kamis (30/4/2026). Jika ditinjau pada tingkat kabupaten dan kota, Padang Pariaman tampil sebagai yang terdepan dengan catatan kinerja yang sangat membanggakan di seluruh wilayah Sumatera Barat.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman, Hendri Satria, menjelaskan bahwa sampai batas waktu pencatatan, dari total target pemulihan seluas 644 hektare, sebanyak 527 hektare telah berhasil diperbaiki dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian produktif. Angka tersebut setara dengan tingkat penyelesaian mencapai 82 persen.

 

“Kami menempati posisi tertinggi di seluruh daerah se-Sumatera Barat. Berada di bawah kami adalah Kota Padang dengan capaian sekitar 68 persen dan Kabupaten Solok sebesar 60 persen,” ungkap Hendri setelah mengikuti jalannya rapat tersebut.

 

Prestasi yang diraih langsung mendapatkan tanggapan positif dan apresiasi tinggi dari Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Ia menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada seluruh staf dinas terkait serta tim petugas lapangan yang dinilai mampu bekerja dengan giat, cekatan, dan penuh tanggung jawab, meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan baik dari segi sarana pendukung maupun anggaran yang tersedia. Menurutnya, capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan harus dijadikan semangat dan dorongan energi baru untuk menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan sesuai arahan resmi dari Menteri Pertanian Republik Indonesia.

 

Bupati menegaskan, seluruh tahapan pemulihan wajib diselesaikan sepenuhnya paling lambat satu bulan terhitung sejak kunjungan kerja Menteri Pertanian ke daerah ini dilakukan. Guna menjamin target ini tercapai tepat waktu, dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu ke depan, serangkaian langkah nyata harus segera dijalankan dan diperkuat. Langkah-langkah tersebut meliputi penyebaran dan penggunaan alat berat dalam jumlah yang memadai, penambahan jumlah tenaga kerja yang melibatkan kelompok tani setempat, serta peningkatan kualitas kerja sama dan penyelarasan langkah di antara berbagai instansi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

 

“Pemantauan perkembangan pekerjaan harus dilakukan secara rutin setiap hari. Hal ini mutlak diperlukan agar laju penyelesaian tetap terjaga stabil, tidak mengalami penurunan kecepatan, apalagi berhenti di tengah proses pengerjaan,” tegasnya saat menerima laporan lengkap mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan dari pimpinan dinas terkait.

 

Sebagian Lahan Belum Bisa Ditangani Karena Syarat Teknis yang Ketat

 

Secara terperinci, Hendri menguraikan gambaran sebenarnya mengenai kondisi lahan pertanian yang terdampak bencana di wilayah kerjanya, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat keparahan kerusakan yang terjadi. Untuk kategori kerusakan ringan yang mencakup luas wilayah 446 hektare, seluruhnya sudah ditangani secara tuntas melalui program peningkatan kualitas dan fungsi lahan, yang berarti tingkat penyelesaiannya sudah mencapai angka 100 persen.

 

Situasi berbeda ditemui pada lahan yang masuk dalam kategori kerusakan sedang dengan total luas mencapai 238 hektare. Dari luas tersebut, baru 198 hektare yang sudah berhasil dipulihkan dan dikembalikan fungsinya. Sisanya yang berjumlah sekitar 40 hektare belum dapat ditangani dan masuk dalam daftar penanganan. Kendala utamanya adalah kondisi penyebaran dan bentuk fisik lahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam aturan yang berlaku, penanganan dan pemberian bantuan pemulihan baru dapat dilakukan jika wilayah yang terkena dampak berbentuk hamparan yang luasnya minimal lima hektare dalam satu lokasi yang berdekatan dan berkesinambungan.

 

“Sisa lahan yang belum bisa dijangkau program penyelesaian ini tersebar di berbagai lokasi yang berjauhan, masing-masing memiliki luas yang relatif sempit dan terpisah satu sama lain. Karena itu, secara ketentuan yang berlaku, wilayah tersebut belum bisa dimasukkan ke dalam daftar prioritas penanganan dari program tingkat nasional,” jelasnya lebih lanjut.

 

Sementara untuk penanganan lahan dengan kategori kerusakan berat yang mencapai luas 450 hektare, hingga saat ini masih dalam tahap menunggu kepastian rencana teknis dan skema bantuan dari pemerintah pusat. Hal yang masih perlu dipastikan juga meliputi besaran nilai bantuan yang disediakan untuk setiap hektare, serta tata cara pelaksanaan yang akan diterapkan langsung di lapangan nantinya.

 

Kendala yang hampir sama juga dialami untuk penanganan lahan seluas 100 hektare yang dinyatakan hilang sepenuhnya karena bentuk permukaan tanahnya berubah total akibat daya rusak air dan aliran sungai yang meluap. Pemerintah daerah masih menanti keputusan resmi dan kebijakan akhir dari Kementerian Pertanian. Salah satu usulan solusi yang sedang dipertimbangkan adalah pembukaan lahan pertanian baru di lokasi lain sebagai pengganti, namun opsi ini juga tetap terikat pada syarat utama, yaitu luas wilayah yang dijadikan lokasi baru harus memenuhi batas minimal lima hektare.

 

Menurut penjelasan Hendri, secara garis besar kendala yang dihadapi saat ini berpusat pada tiga kondisi utama, yaitu lahan dengan kerusakan sedang yang belum memenuhi syarat teknis, kerusakan berat yang membutuhkan penanganan dan biaya besar, serta wilayah yang bentuk fisiknya sudah berubah sehingga tidak lagi berfungsi sebagai lahan pertanian.

 

“Kami sangat berharap pemerintah pusat nantinya dapat mengeluarkan kebijakan atau aturan penyelesaian yang lebih luwes, adil, dan menyeluruh. Dengan demikian, seluruh bagian wilayah yang mengalami kerusakan apa pun kondisinya dapat dipulihkan kembali dengan baik. Tujuannya tentu saja agar para petani dapat kembali bekerja mengolah tanah dan memperoleh hasil panen yang maksimal serta sejahtera seperti keadaan sebelum.


Kutipan Rilis Kominfo Padang Pariaman

Penulis:Amar Piliang

Bolasport

×
Berita Terbaru Update