Terbit Sabtu, Desember 2025
Brutal! Mantan Sekda Agam Aniaya Ketua LSM, Diduga Lindungi Proyek 'Siluman'
MardataNews. com-Agam – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. Edi Busti, M.Si., diduga melakukan pembekingan terhadap proyek Peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh PT. Aura Mandiri. Akibatnya, Edi Busti diduga menganiaya Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj. Rahmat, dengan mencolok mata kanannya pada Kamis (18/12/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, mata kanan Bj. Rahmat mengalami memar dan penglihatan kabur. Setelah kejadian, Bj. Rahmat melakukan visum di RSUD Lubuk Basung dan melaporkan penganiayaan ini ke Polres Agam.
Kejadian bermula ketika Bj. Rahmat, yang juga merupakan wartawan Gayabekasi.id, dihubungi oleh Edi Busti untuk menemuinya di kantor KONI Agam sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat saya tiba di kantor KONI Agam, Edi Busti sudah menunggu bersama Zamzami Edwar, yang juga berprofesi sebagai wartawan," ujar Bj. Rahmat pada Jumat (19/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Edi Busti diduga mengancam Bj. Rahmat terkait aktivitas anggotanya yang dianggap mengganggu proyek jalan. Edi Busti mempertanyakan alasan anggota LSM Garuda NI DPW Sumbar mempermasalahkan proyek tersebut.
Bj. Rahmat menjawab bahwa tindakan anggotanya berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan bagian dari kontrol sosial serta investigasi sebagai wartawan.
Edi Busti kemudian membentak dan menyatakan bahwa proyek tersebut tidak boleh diganggu karena pemiliknya adalah keponakan dari Beni Utama, temannya.
"Terjadi perdebatan sengit yang berujung pada penganiayaan. Mata kanan saya dicolok oleh Edi Busti, menyebabkan memar dan penglihatan kabur," jelas Bj. Rahmat.
Bj. Rahmat menyatakan kekecewaannya atas tindakan Edi Busti dan berharap laporannya di Polres Agam dapat diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
Jon Pajok, anggota LSM Garuda NI DPW Sumbar, menegaskan bahwa mereka tidak menerima perlakuan Edi Busti terhadap ketua mereka dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini merupakan usulan Bupati Agam dengan nomor surat 600/375/DPUTR-AG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Proyek ini kemudian dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat dan dimenangkan oleh PT. Aura Mandiri dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp15.999.915.048.
Penulis:Tim

