-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Padang Pariaman

https://www.mardatanews.com/2024/01/hadiri-malam-syukuran-bersama.html

Tag Terpopuler

Kejam! Pelaku Peragakan 36 Adegan, Motif Pembunuhan di Koto Balingka Karena Gaji Rp8 Juta Tak Dibayar

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T12:18:20Z

Terbit Senen,13 April 2026
  

Kejam! Pelaku Peragakan 36 Adegan, Motif Pembunuhan di Koto Balingka Karena Gaji Rp8 Juta Tak Dibayar

 

MardataNews. com-PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencurian terhadap korban bernama Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan ASN warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Dalam kegiatan tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan kronologi kejadian.

 

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026), dengan menghadirkan tersangka dan saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Proses ini turut disaksikan oleh Tim Inafis, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka demi menjaga transparansi dan legalitas.

 

“Awalnya kami merancang 28 adegan, namun dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta di TKP. Ini mempermudah penyidik mengungkap kebenaran,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Iptu Suardi, S.H., mewakili Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.

 

Motif Sakit Hati Gaji Tak Dibayar

 

Dalam paparannya, terungkap motif mengerikan di balik pembunuhan ini. Tersangka mengaku sakit hati karena upah kerjanya sebagai pekerja pruning kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 senilai Rp8 juta tidak pernah dibayarkan.

 

Niat jahat itu muncul pada 2 Februari 2026 saat tersangka sedang bingung mencari uang untuk kebutuhan hidup dan sekolah anak. Terbayanglah hutang upah tersebut, hingga timbul niat untuk membunuh dan mengambil harta korban.

 

“Tersangka masuk dengan mencongkel pintu pondok, lalu mengayunkan balok kayu tepat ke kepala korban hingga jatuh. Untuk memastikan korban tewas, ia turut mencekik leher korban,” beber Iptu Suardi.

 

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang tunai Rp60 ribu dari saku celana korban, satu unit HP Samsung A05, powerbank, serta kunci kontak sepeda motor Honda Vario plat BK 3791 ALR yang warnanya sudah dimodifikasi. Pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

 

Diringkus di Warung Kopi

 

Peristiwa naas ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Berkat kerja keras tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, pelaku berhasil dilacak dan diringkus pada Senin (9/2/2026) pukul 14.30 WIB.

 

“Pelaku kami tangkap saat sedang duduk santai di sebuah warung kopi pinggir jalan lintas Silaping, Nagari Batahan,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pihaknya terus mengawal penyidikan agar segera tuntas dan memberikan kepastian hukum.

 

“Kami lakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol demi keadilan masyarakat,” tegasnya.

 

Kutipa Rilis Humas Res Pasbar

Penulis:Amar Piliang

Bolasport

×
Berita Terbaru Update