Terbit Jumat, 3 April 2026
Pelayanan Kesehatan 'Meledak' di Padang Pariaman! Dr. dr. Engga Lift Irwanto Fokus Bidan Desa, Ada Aplikasi Lapor dan Tindakan Tegas!
MardataNews.com - PADANG PARIAMAN – Tahun 2026 menjadi titik balik peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman. Berbekal latar belakang sebagai Dokter Spesialis Kebidanan beserta berbagai keahlian multidisiplin, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG(K), SH, MHKes, S.Ak, MM, MM(RS), MAP, MKM, M.Kes, meluncurkan kebijakan baru yang fokus penuh pada keselamatan ibu, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan strategis ini mencakup pendampingan intensif kepada seluruh bidan di wilayah kabupaten – termasuk Bidan Praktik Mandiri – mulai dari pelayanan kehamilan, pertolongan persalinan, hingga perawatan nifas.
Dalam kesempatan tersebut, Kadinkes juga menginstruksikan bahwa seluruh pengaduan masyarakat dapat ditampung melalui Bidan Desa menggunakan Aplikasi Lapor Ajo yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antar OPD untuk memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dengan baik hingga ke tingkat Desa dan Nagari.
Tindakan Tegas dan Komitmen Hukum
Dr. Engga menegaskan, pihaknya akan menjalankan arahan Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan dari bidan desa. Namun di sisi lain, beliau tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan penyimpangan sesuai aturan yang berlaku.
Keberanian mengambil keputusan ini juga didukung oleh latar belakang pendidikan hukum yang dimilikinya, sehingga pemahaman tentang regulasi layanan publik semakin kuat.
"Kerja nyata yang kami lakukan ini diharapkan tidak hanya memajukan sektor kesehatan, tetapi juga akan mengharumkan nama Padang Pariaman di tingkat Provinsi Sumatera Barat melalui pelayanan publik yang prima di tengah masyarakat," tegasnya.
Siap Dihubungi Kapan Saja
Di tengah kesibukannya, Dr. Engga tetap meluangkan waktu untuk berdiskusi terbuka dengan para tenaga kesehatan. Uniknya, beliau membuka akses komunikasi yang sangat luas dan boleh dihubungi kapan saja melalui telepon untuk memberikan konsultasi, arahan, dan tindakan cepat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini dilakukan demi memastikan pasien tertangani dengan baik dan mencegah kesakitan serta kematian ibu.
Selain pendampingan personal, profesionalisme juga ditegakkan di seluruh fasilitas kesehatan. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 441.8/044.4/Dinkes/III/2026 tentang Penyediaan Fasilitas Pelayanan Persalinan 24 Jam di FKTP, yang mewajibkan seluruh Puskesmas dan Klinik Pratama menyediakan layanan setiap waktu untuk menghindari risiko komplikasi.
Penulis: Amar Piliang
